Tentang Pajak Progresif

Gak perlu basa basi yaah, setelah aku posting tentang Mekanisme Pembayaran Pajak Motor lanjut sama cerita yang aku bilang, Ohh, aku baru tau..
tau apaa sihh?
Inii looh tentang Pajak Progresif...
Jujur aja nih, aku baru tau tentang hal ini semalem. hehe

Apa sih Pajak Progresif tuuh?



Pajak Kendaraan Bermotor Progresif adalah tarif pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan persentase yang naik dengan banyaknya jumlah kendaraan yang dimiliki sebagai dasar pengenaan pajak. langsung ke inti gak apa-apakan?
Intinya, kalo kita punya lebih dari satu kendaraan (motor dua misalnya)atas nama dan alamat yang sama, hitungan pajaknya jadi beda.

adapun besarnya persentase tarif pajak adalah sebagai berikut:
* Kendaraan Pertama 1,75 % dari DPP
* Kendaraan Kedua 2,25 % dari DPP
* Kendaraan Ketiga 2,75 % dari DPP
* Kendaraan Keempat 3,25 % dari DPP
* Kendaraan Kelima 3,75 % dari DPP

Adapun DPP (Dasar Pengenaan Pajak) adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x Bobot yang ditetapkan berdasarkan PerGub (bukan nilai jual di pasaran). Kalo untuk NJKB,bisa dicek disini

Nah dicek deh,
kaya MIO punyaku, Yamaha 2005. NJKB-nya 7.100.000 x 1,75% = 124,250, ditambah SWDKLLJ kalo ini sekarang jadi 35.000, jadi kemaren itu aku bayar pajak 160.000





Kalo seandainya aku punya satu lagi motor atas namaku sendiri, motor kedua ini ngitung pajaknya NJKB x 2,25% + SWDKLLJ.

Yang kedua itu yang kena pajak progresif.
Awalnya aku gak ngerti hitungan kaya gini, mikirnya yah enak aja kalo kendaraan atas nama kita sendiri, jadi kalo mau bayar pajak gak repoot.

Tapi, pajak progresif ini berlaku untuk jenis kendaraan yang sama. Misal motor sama motor, kalo punyanya mobil satu motor satu, ya engga kena pajak progresif. Katanya begitu...

Intinya lagi nih,
Pajak Progresif ini dikenakan dengan alasan untuk memenuhi rasa keadilan dan mempertimbangkan azas kemampuan lebih atas kepemilikan kedua dan seterusnya Kendaraan bermotor, masa punya lebih dari satu kendaraan bermotor pajaknya ingin sama, hehehehe. Alasan ini muncul mungkin kedepannya Pemerintah akan lebih siap dengan transportasi umum sehingga masyarakat tidak usah banyak-banyak membeli kendaraan bermotor.

Karena itu apabila kita memiliki kendaraan bermotor pribadi atas nama kita, dan sudah berpindah tangan dengan alasan jual beli atau hibah atau waris, kita harus segera melapor ke SAMSAT dimana kendaraan kita terdaftar/teregistrasi dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan ditandatangani pemilik diatas materai Rp. 6.000,- dengan dilampiri fotocopy KTP, serta akan dicatat untuk merubah status urutan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai dasar perhitungan Pajak.

Oh jadi gitu tooh, oke okee ngerti deh sekarang ^^
Ayo, bayar Pajak :D


Sumber : Dari sini
Sumber gambar ; Dok. Pribadi

4 comments

  1. alhamdulillah saya tidak memiliki kendaraan cc besar lebih dari dua biji, semoga bermanfaat ya mbak info ini

    ReplyDelete
    Replies
    1. Katanya skg gak diliat CC-nya mas? terus lebih dari satuu itu udah kena pajak progresiif...

      apaa tergantung daerahnya yaaaah?

      Delete
  2. pajak progresif emang cocok buat yg kaya2, yg punya kendaraan banyak. kalo gak pbayar pajak kendaraan ada sanksinya gak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. hhi..
      Biasany klo kena tilaaang, jadi masalah sm petugasny. padahal urusan pajak bukan urusan yg nilaang:D

      kynya gak ada sanksi kok, kesadaran masyarakat aja, gimana kepentingannya.
      tapi kalo pajak idup kan enaak kang, kalo misal mau tuker tambah apa di jual yaa gak ribeet ajah

      Delete